Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Oktober 27th, 2008

Jawa Barat & Macan Tutul

Macan Tutul (Panthera pardus) ditetapkan sebagai identitas fauna Jawa Barat menggantikan Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2005 tanggal 20 Juni 2005. 

Selain menjadi faktor penyeimbang ekosistem dalam rantai makanan di habitatnya, macan tutul memiliki arti historis bagi masyarakat Jawa Barat. Sejak dahulu macan tutul telah dijadikan ikon kegagahan Kerajaan Pajajaran. Masyarakat Sunda kuno percaya bahwa macan tutul adalah penjelmaan leluhurnya. Karena arti historis yang kental ini dan keberadaannya yang masih ditemukan saat ini, macan tutul layak dijadikan logo fauna bagi masyarakat JawaBarat.

Sejak zaman dahulu Macan Tutul dikenal sangat cerdik, kemampuan istimewanya antara lain memiliki pendengaran dan penglihatan yang kuat serta tangguh dalam memanjat pohon. Dengan keistimewaannya tidak salah jika Provinsi Jawa Barat menggunakan hewan ini sebagai perlambang kekuatan, kecerdikan, kegagahan, dan keindahan.

Satwa ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, sedangkan menurut kriteria CITES (Convention International on The Trade in Endangered Species) atau konvensi internasional untuk perdagangan spesies yang terancam punah pada tahun 2001 Macan Tutul termasuk Appendix I. Menurut kriteria IUCN (International Union for Conservation of Nature), hewan ini termasuk kategori genting (endangered) yang artinya spesies yang menghadapi resiko kepunahan sangat tinggi. Hewan yang termasuk dalam kriteria ini adalah spesies yang telah berkurang di alam sebesar 50 % dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan memiliki peluang untuk punah lebih dari 20 % dalam waktu 20 tahun ke depan.

Di Indonesia, macan tutul hanya terdapat di pulau Jawa. Saat ini di Jawa Barat, macan tutul masih dapat dijumpai di kawasan:

1. Gunung Salak
2. Taman Nasional Gunung Halimun
3. Taman Nasional Gunung Gede Pangranggo
4. Hutan Sancang
5. Gunung Patuha Ciwidey
6. 
Cagar Alam Gunung Simpang Cianjur
7. Cagar Alam Gunung Tilu Cianjur

 

Ancaman terhadap macan tutul semakin bertambah, seperti :

Berkurangnya luas hutan karena pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian

Setiap harinya luas hutan di Jawa Barat berkurang karena pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian. Konversi lahan ini menyebabkan kerusakan dan penyempitan pada habitat asli macan tutul. Macan tutul terancam akibat perubahan kondisi fisik lingkungan dan  berkurangnya jumlah makanan (hewan yang dimakan juga terganggu habitatnya).

Perburuan liar

Perburuan liar juga mengancam keberlangsungan hidup populasi macan tutul yang tersisa. Macan tutul diburu untuk diambil kulitnya sebagai hiasan atau kebutuhan mode. Di beberapa tempat tulang macan tutul juga diambil karena dipercaya dapat dijadikan obat.

Perdagangan ilegal

Perdagangan ilegal macan tutul hidup-hidup juga berlangsung di kawasan Asia. Seringkali perdagangan dilakukan dalam skala multinasional. 

Penangkapan dan pembunuhan oleh masyarakat dengan alasan mengganggu manusia dan ternak

Masyarakat juga sering menangkap dan membunuh hewan ini dengan alasan sering mengganggu ternak dan memakan manusia. Hal ini memang bisa terjadi namun hanya bila habitat macan tutul terganggu hingga tidak ada makanan yang bisa ditemukan.

(http://www.bplhdjabar.go.id)

Macan tutul sebagai identitas fauna Jawa Barat harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Jangan sampai fauna identitas Jawa Barat itu punah. Semua harus menjaga dan melestarikannya, terutama masyarakat Jawa Barat sendiri, lebih-lebih Pemerintah Jawa Barat. Apa yang akan terjadi bila satwa itu punah, bagi Jawa Barat, Indonesia, dan dunia. Semua akan merasa kehilangan. Dunia tidak bisa lagi melihat apa itu macan tutul, anak cucu Indonesia tidak bisa lagi melihat kekayaan negerinya, dan Jawa Barat akan kehilangan fauna identitasnya yang selalu dibanggakan.

Jagalalah dan lestarikan macan tutul !!!

—(A026)—

Read Full Post »